UU
PERKOPERASIAN
Pasal 69
(1) Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(2) Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan atas nama.
(3) Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus
dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
(4) Penyetoran . . .
(4) Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
(5) Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar
wajar.
(6) Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat
Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;
- jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
- jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan
- perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
