UU
PERKOPERASIAN
Pasal 67
(1) Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
(2) Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan
Setoran Pokok pada suatu Koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.
