UU
PERKOPERASIAN
Pasal 66
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal
Koperasi dapat berasal dari:
- Hibah;
- Modal Penyertaan;
- modal pinjaman yang berasal dari:
Anggota;
Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan . . .
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau
- sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
