UU
PERKOPERASIAN
Pasal 63
(1) Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh
Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.
(3) Rapat . . .
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.
