UU
PERKOPERASIAN
Pasal 64
(1) Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir.
