UU
PERKOPERASIAN
Pasal 62
(1) Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
