UU
PERKOPERASIAN
Pasal 61
Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
- mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
- menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
- menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
- mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
- memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.
