Pasal 60
(1) Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi.
(2) Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.
(3) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengurus . . .
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan
kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas
kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
