UU
PERKOPERASIAN
Pasal 59
(1) Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
- Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.
(4) Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi
dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.
