UU
PERKOPERASIAN
Pasal 58
(1) Pengurus bertugas:
mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
mendorong dan memajukan usaha Anggota;
menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
memelihara . . .
- memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
- melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun
di luar pengadilan.
