UU
PERKOPERASIAN
Pasal 49
(1) Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas
dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(2) Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
(4) Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan
dapat diangkat kembali.
(5) Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.
