UU
PERKOPERASIAN
Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat
Anggota.
(2) Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas
diatur dalam Anggaran Dasar.
