UU
PERKOPERASIAN
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Anggaran
Dasar.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pengawas
