UU
PERKOPERASIAN
Pasal 50
(1) Pengawas bertugas:
- mengusulkan calon Pengurus;
- memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
- melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(2) Pengawas . . .
(2) Pengawas berwenang:
- menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
- mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
- memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
- dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
