UU
PERKOPERASIAN
Pasal 39
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan.
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan.