UU
PERKOPERASIAN
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Laporan keuangan yang diajukan kepada Rapat Anggota harus ditandatangani oleh semua Pengurus, karena laporan ini merupakan pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya. Apabila ada di antara Pengurus tidak menandatangani maka alasannya perlu dijelaskan secara tertulis kepada Rapat Anggota, agar Rapat Anggota dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
