UU
PERKOPERASIAN
Pasal 40
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
- diminta oleh Menteri; atau
- Rapat Anggota menghendakinya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.
