UU
PERKOPERASIAN
Pasal 35
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan hak suara, dipertimbangkan unsur- unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan besar kecilnya volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh Anggota.
