Pasal 36
(1) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
(3) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat
Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.
(4) Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
(5) Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
(6) Keputusan . . .
(6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
