UU
PERKOPERASIAN
Pasal 34
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
(2) Rapat . . .
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan
Pengurus.
(3) Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat
Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
(5) Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
