UU
PERKOPERASIAN
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
- menetapkan kebijakan umum Koperasi;
- mengubah Anggaran Dasar;
- memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
