UU
PERKOPERASIAN
Pasal 30
(1) Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
- pencabutan status keanggotaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.
