Pasal 29
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi merupakan hak Anggota untuk memanfaatkan jasa pelayanan Koperasi sesuai dengan kebutuhannya. Huruf c Yang dimaksud dengan “mengembangkan dan memelihara nilai” adalah mengusahakan pengamalan nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, peningkatan oleh Anggota, dan penerapan dalam kegiatan Koperasi. Di samping itu, Anggota berkewajiban menjaga agar tidak terjadi pengikisan nilai di dalam Koperasi serta mengusahakan dan menjaga agar nilai dan prinsip Koperasi dipatuhi dan dijalankan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Agar Anggota memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi maka Koperasi wajib mengetahui apa yang menjadi kebutuhan Anggotanya, sehingga terdapat kesesuaian antara apa yang disediakan sebagai bentuk pelayanan Koperasi dengan apa yang dibutuhkan oleh Anggota. Huruf f Keterangan mengenai perkembangan Koperasi antara lain berupa perkembangan tentang kekayaan Koperasi, utang Koperasi, dan kekayaan modal Anggota. Huruf g Selisih Hasil Usaha merupakan hak Anggota yang diperoleh berdasarkan besarnya transaksi Anggota dan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
