UU
PERKOPERASIAN
Pasal 28
(1) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(2) Keanggotaan . . .
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
