UU
PERKOPERASIAN
Pasal 27
(1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
