UU
PERKOPERASIAN
Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan usaha Koperasi dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota. Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau pengambilan manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
