UU
PERKOPERASIAN
Pasal 25
(1) Menteri menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.
(2) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya mencantumkan:
nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus, jumlah Anggota;
alamat lengkap Koperasi;
nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
nomor . . .
- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
- nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.
(3) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuka untuk umum.
