UU
PERKOPERASIAN
Pasal 31
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Bagian Kedua Rapat Anggota
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Bagian Kedua Rapat Anggota