UU
PERKOPERASIAN
Pasal 20
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal
tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- nama;
- tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan;
- kegiatan usaha; dan/atau
- jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
(3) Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.
