UU
PERKOPERASIAN
Pasal 19
(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat
undangan kepada Anggota.
(3) Perubahan . . .
(3) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada
saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.
(4) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
