UU
PERKOPERASIAN
Pasal 18
(1) Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha
yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perubahan Anggaran Dasar
