UU
PERKOPERASIAN
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan
Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri.
Pasal 22 . . .
