UU
PERKOPERASIAN
Pasal 117
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:
- iuran wajib Anggota;
- sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
- Hibah; dan/atau
- perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.
