UU
PERKOPERASIAN
Pasal 118
(1) Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan
Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas
penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia
dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
