UU
PERKOPERASIAN
Pasal 116
Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
- memajukan organisasi anggotanya.
