UU
PERKOPERASIAN
Pasal 109
Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
Bagian Ketiga Penghapusan Status Badan Hukum
