UU
PERKOPERASIAN
Pasal 110
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat Pengaturan Lebih Lanjut
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat Pengaturan Lebih Lanjut