UU
PERKOPERASIAN
Pasal 108
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;
membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau
mengajukan . . .
- mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
