UU
PERKOPERASIAN
Pasal 105
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penyelesaian
