Pasal 104
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya
sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya
Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir.
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.
