UU
PERKOPERASIAN
Pasal 106
(1) Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus
dibentuk Tim Penyelesai.
(2) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran
berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.
(3) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.
(4) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,
Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”.
(5) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,
Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.
