UU
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan RPJP Nasional dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga. Ayat (2) . . .
Ayat (2) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
