UU
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Untuk mengakomodasi RPJP Daerah yang telah ada, dan mengingat RPJP Daerah harus mengacu pada RPJP Nasional, maka RPJP Daerah baik substansi dan jangka waktunya perlu disesuaikan dengan RPJP Nasional.
Ayat (3) Untuk mengakomodasi RPJM Daerah yang telah ada agar sesuai dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional, maka RPJM Daerah substansinya perlu disesuaikan dengan RPJP Daerah tanpa harus menyesuaikan kurun waktu RPJM Daerah dengan RPJP Daerah maupun RPJM Nasional. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berbeda-beda tiap daerah.
