UU
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Pasal 6
Ayat (1) Maksud dari RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional. RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan visi dan misi dirinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
