UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 35
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha.
(3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan
kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran
serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI…
PRESIDEN
