UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 34
BAB 9 — PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau
selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
