UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 36
BAB 11 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
BAB 11 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.