UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 29
BAB 7 — INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan
dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
