UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 28
BAB 7 — INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan
prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan
Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.
