UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 30
BAB 7 — INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan
setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal.
(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(4) Penempatan...
PRESIDEN
(4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri
dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.
